Salam mengatakan terwujudnya keselamatan dalam berkendara dan berlalu lintas menjadi perhatian penuh bagi para pemangku kepentingan di Provinsi Sulut.
Sebagai salah satu pemangku kepentingan dan termasuk bagian dalam pilar keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, Jasa Raharja Sulut menginisiasi pelaksanaan rapat ini.
Jasa Raharja sebagai inisiator forum, salah satu kegiatan dalam mendukung implementasi Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di wilayah kerja Provinsi Sulut.
“Dalam lampiran Perpres No. 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 1 poin 8 tertuang terkait Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pelaksanaan perpres tersebut, sehingga kami inisiasi rapat Forum Komunikasi Keselamatan Lalu Lintas ini bersama dengan instansi lain di Sulut yang bertanggung jawab menurut perpres tersebut. perpres tersebut merupakan juga amanat UU No. 22 Tahun 2009 dan PP No. 37 Tahun 2017,” kata Amaluddin.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait