JAKARTA, iNews.id - Semua kegiatan bisnis PT Indosat Mega Media (IM2) dihentikan Indosat Ooredoo. Hal ini terkait diambilalihnya IM2 oleh Kejaksaan Agung akibat eksekusi Putusan Mahkamah Agung No.787/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014.
Corporate Secretary Indosat Ooredoo Billy Nikolas Simanjuntak mengatakan, ada sejumlah aset yang akan dieksekusi untuk penyelesaian perkara tersebut.
"Aset IM2 yang dibekukan saat ini mencakup tanah, gedung, kendaraan, dan rekening banknya," kata dia dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (2/12/2021).
Dia mengatakan, perseroan tidak akan mengambil alih IM2. Indosat saat ini berencana untuk menutup seluruh kegiatan bisnis IM2 karena sudah tak mampu untuk melanjutkan usahanya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait