Seorang pegawai Pemkab Minahasa Tenggara menjalani tes cepat antigen. (Foto: Antara/HO-Pemkab Minahasa Tenggara).

"Jika didapati tidak berada di Minahasa Tenggara maka akan dikenakan sanksi, sesuai peraturan yang berlaku," katanya.

Ia menjelaskan seluruh kepala OPD mengingatkan jajarannya agar mematuhi pelaksanaan kegiatan bekerja dari rumah dan tidak keluar daerah selama adanya pembatasan ini.

"Setiap instansi segera menyiapkan jadwal masuk bagi para ASN dan THL, sehingga tidak mengganggu kegiatan di kantor dan pelayanan kepada masyarakat tetap jalan. Jika ada yang tidak mematuhi maka akan diberikan sanksi," katanya.

Meski ada pembatasan aktivitas para pegawai di lingkungan Pemkab Minahasa Tenggara, ia memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan optimal.

"Pelayanan kepada masyarakat kami pastikan tetap berjalan dengan normal. Setiap kantor yang melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat," katanya.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network