Bencana alam banjir di Kecamatan Manganitu yang terjadi pada Januari 2020. (Foto: Antara/Dok.)

"Tiga orang tersangka tersebut melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tuturnya.

Atas tindakan penyalahgunaan anggaran bencana alam tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp314 juta.

"Jumlah tersebut baru bersifat sementara dan kemungkinan akan bertambah ketika dilakukan perhitungan ulang," ujarnya.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network