Kejari Gorontalo Utara resmi menahan AA, kepala desa nonaktif Desa Langge, Kecamatan Anggrek, tersangka korupsi dana desa tahun anggaran 2019 dan 2020. (Foto/HO-humas Kejari)

Juga Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

Atas perbuatan tersangka AA, kata Eddie, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara tahun 2019 sejumlah Rp93 juta. Serta pada tahun 2020, kerugian keuangan negara sebesar Rp289 juta.

Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, jaksa penuntut umum melakukan penahanan di rumah tahanan Polres Gorontalo Utara selama 20 hari atau terhitung sejak 10 November hingga 29 November 2022.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network