Pada kesempatan itu, Theodorus Rumampuk memaparkan peran kejaksaan dalam penegakan hukum di Indonesia.
Dalam paparan memberikan penjelasan terkait pengenalan tentang apa itu hukum, tupoksi kejaksaan, faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, materi tentang Narkotika dan Psikotropika.
Kemudian Undang-undang Drt. Nomor 12 Tahun 1951, Undang-undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan tentang protokol kesehatan pencegahan Covid-19, dan materi tentang KUHP.
Kepala SMP Negeri 1 Kawangkoan Ferry F. Paisa menyambut baik program JMS Kejati Sulut dalam rangka memberikan pemahaman tentang hukum kepada para siswa-siswi.
"Mengharapkan para siswa-siswi untuk mengikuti kegiatan ini dengan baik, supaya peserta didik dapat dibekali tentang materi hukum sehingga kita tidak terjerat dengan masalah hukum," katanya.
Pelaksanaan JMS ini menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan melakukan tes suhu tubuh, cuci tangan sebelum masuk tempat kegiatan, jaga jarak dan menggunakan masker.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait