Bahwa perkara tindak pidana tersebut dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan restorative oleh karena telah memenuhi syarat untuk dilakukan restorative Justice.
Adapun syarat dilakukan restorative justice terhadap perkara tersebut seperti tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
"Kemudian tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam pidana penjara tidak lebih dari lima tahun serta telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban di hadapan Jaksa Penuntut Umum yang dihadiri oleh perwakilan keluarga korban dan tersangka,"katanya.
Pada saat ekspose perkara itu Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry Paultje Maukar didampingi Kasi Oharda Cherdjariah serta diikuti secara virtual Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan beserta Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait