Para tersangka saat akan dibawa ke Rutan Polda Sulut. (Foto: Antara/HO-Penkum Kejati Sulut)

Proses pengadaan dari kedua OPD tersebut hanya menggunakan satu perusahaan yang sama bernama CV Dewi dengan direktur perusahaan adalah tersangka SE (dalam berkas perkara terpisah).

Perusahaan tersebut hanya dipinjam dengan komitmen fee antara tersangka SE dengan tersangka JNM, selanjutnya pencairan dana tersebut dikelola oleh tersangka JNM selaku kadis pangan dan tersangka SE selaku Direktur CV Dewi hanya diberikan fee oleh tersangka JNM.

Pengadaan dan penyaluran bahan pangan dalam penanganan pandemi Covid di Kabupaten Minahasa Utara tidak sesuai dengan Rencana Kebutuhan Barang (RKB) dan nota pesanan sehingga terdapat dugaan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh ketiga tersangka.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, kegiatan penanganan pandemi Covid-19 pada Dinas Pangan dan Setda Pemerintah Kabupaten Minut TA 2020 telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp61,021. miliar.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network