MANADO, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari Polda Sulut terkait kasus dugaan korupsi rehabilitasi jalan Insil Baru - Insil Induk. Ada tiga tersangka dalam kasus tersebut.
"Telah menerima tahap II kasus dugaan tindak pidana korupsi rehabilitasi jalan Insil Baru-Insil Induk dengan tersangka masing-masing MEST, CW dan AK," kata Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sulawesi Utara (Sulut) Theodorus Rumampuk, Selasa (7/2/2023).
Dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow tahun anggaran 2020 itu, bersumber dari dana insentif daerah.
Dia mengatakan adapun kasus posisi perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka, berawal pada tahun 2020, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow melaksanakan proyek pekerjaan rehabilitasi jalan Insil Baru - Insil Induk, dengan nilai kontrak sebesar Rp6.891.783.000.
Editor : Cahya Sumirat