Kejati Sulut dan Kejaksaan Negeri Sitaro telah menerima tahap II dari penyidik Polda Sulut terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengadaan pemetaan desa di Sitaro. (Foto: Antara/HO-Penkum Kejati Sulut)

MANADO, iNews.id - Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) dan Kejaksaan Negeri Sitaro telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik Polda Sulut. Hal tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pemetaan desa yang bersumber dari 72 APBDesa pada Kabupaten Kepulauan Sitaro TA 2019 yang dilaksanakan CV Inti Berkat Indah.

"Telah menerima penyerahan tahap II kasus dugaan korupsi pengadaan pemetaan desa dengan tersangka FG seorang PNS pada Selasa (24/1)," kata Kasi Penkum Theodorus Rumampuk di Manado, Rabu (25/1/2023).

Dia mengatakan adapun kasus posisi perkara ini, pada tahun 2019 di Kabupaten Kepulauan Sitaro telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan pemetaan desa/penegasan batas desa dalam APBDesa Tahun Anggaran 2019 pada Kabupaten Kepulauan Sitaro.

Di mana nilai anggaran Rp35.000.000, setiap desa pada bulan Februari 2019 sampai dengan Desember 2019 di Kecamatan Siau Barat Selatan, Kecamatan Siau Timur, Kecamatan Siau Timur Selatan, Kecamatan Siau Tengah, Tagulandang, Kecamatan Tagulandang Selatan, Kecamatan Tagulandang Utara dan Kecamatan Biaro.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network