Press conference penangkapan tersangka pembunuhan yang digelar di Mapolres Bitung, Kamis (17/2/2022).(Foto: Humas)

BITUNG, iNews.id - Tersangka pembunuhan di Kota Bitung, Sulawesi Utara pada 2015 silam akhirnya berhasil diringkus tim Resmob Polres Bitung. Pelaku ditangkap di Bantaeng, Sulawesi Selatan dan sempat berganti nama untuk mengelabui polisi.

"Tim Resmob Polres Bitung berhasil memburu tersangka berinisial AK alias Ipin (48) warga Kabupaten Minahasa Utara (Minut)," kata Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma S Irawan.

AK terlibat kasus penganiayaan berujung meninggalnya korban seorang lelaki bernama Deni Pinontoan (43) warga Kelurahan Kumersot Kota Bitung, yang terjadi pada 26 September 2015 silam.

“Tersangka AK diamankan pada tanggal 10 Februari 2022 di wilayah Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan,” katanya dalam press conference yang digelar di Mapolres Bitung, Kamis (17/2/2022).

Peristiwa penganiayaan yang berujung maut ini berawal saat tersangka AK sedang berada di rumah salah satu warga di Kelurahan Karondoran, Ranowulu, Kota Bitung. Tiba-tiba korban dengan membawa sebuah pisau datang dan menyerang tersangka.

“Saat itu tersangka berusaha menghindar lari dari korban, namun korban tetap mengejarnya. Saat mengejar tersangka, korban pun terjatuh dan saat itulah tersangka AK merampas pisau yang dipegang korban dan balas menyerang korban,” jelas Kapolres Bitung.

Tersangka akhirnya menikam korban di bagian kepala, pinggang kanan dan lengan kanan. Korban ingin membalas namun usahanya itu tidak berhasil. 

"Lalu tersangka kembali menikam korban di bagian dada sebelah kiri tepatnya di bagian bawah ketiak, setelah itu mendorong hingga korban kembali terjatuh, selanjutnya tersangka melarikan diri,” ujar AKBP Alam.

Dalam pelariannya, AK  sempat mengganti nama menjadi Reza Putra untuk mengelabui polisi dan tinggal bersama istrinya di BTN Arakeke Kelurahan Lembang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan.

“Pengembangan dari Laporan Polisi Nomor :LP/583/IX/2015/Sulut/Res-Bitung tertanggal 26 September 2015 yang dilakukan Tim Resmob Polres Bitung," ujarnya.

Tersangka berhasil ditangkap dan diamankan pada tanggal 10 Februari 2022 di rumahnya di wilayah Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan tanpa perlawanan. dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Bitung untuk proses penyidikan lanjut.

Dalam kasus ini lanjutnya, AK sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan pasal 338 KUHP sub pasal 354 ayat (2) KUHP lebih sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kita jerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," jelas AKBP Alam.

Tersangka merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman pada tahun 2009 atas kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Terjadinya aksi penganiayaan yang berujung maut ini katanya odisebabkan karena pengaruh minuman keras

“Untuk itu kami mengimbau kepada warga agar jauhi minuman keras, karena pengaruh minuman keras berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas hingga aksi tindak kejahatan dan kecelakaan. Sayangi diri dan keluarga, stop minuman keras,” ucap Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S Irawan.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network