Keluarga bersyukur Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Foto : MPI)

JAKARTA, iNews.id - Keluarga Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bersyukur usai Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan. Mereka merasa hukuman ini sudah berkeadilan untuk Richard yang menjadi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.

"Terima kasih buat semuanya yang mendukung Icad," ujar paman Bharada E, Roy Pudihang saat diwawancara iNews dari Kota Manado, Sulawesi Utara, Rabu (15/2/2023).

Keluarga Bharada E memang tak ada yang mendampingi langsung saat persidangan dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka hanya memantau dari televisi dengan berkumpul di rumah.

"Orang tua Bharada E, mama dan papanya menonton langsung di televisi," katanya.

Keluarga juga mengapresiasi Majelis Hakim dalam memutuskan vonis Bharada E tersebut.

"Kami tahu Richard tidak ada maksud untuk melakukan kesalahan kepada rekannya. Kami atas nama keluarga besar Richard berterima kasih kepada Hakim dan keluarga Brigadir J. Kami memohon permintaan maaf berkali-kali kepada keluarga Brigadir J," katanya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network