Tersangka saat diamankan polisi. (Foto: Istimewa)

Para calon penumpang mengaku membayar uang sebanyak Rp250 ribu kepada tersangka untuk mendapatkan keterangan antigen yang diduga palsu itu.

Tersangka kemudian langsung diamankan bersama barang bukti surat keterangan antigen yang diduga palsu dan uang sejumlah Rp750.000.

"Kepada tersangka, pasal yang dikenakan adalah Pasal 263 dan Pasal 268 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," tutur AKP Frelly Sumampouw.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network