Kedua, pelamar non-ASN Kemenag. Mereka adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kemenag sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kemenag tahun 2022. Pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, yaitu pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 di atas serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.
“Pelamar harus Warga Negara Indonesia. Usianya paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Nizar.
Syarat berikutnya, pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah).
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait