JAKARTA, iNews.id - Aparatur sipil negara (ASN) yang terpapar radikalisme bakal diberhentikan. Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Moh Agus Salim menegaskan itu terutama jika terjadi di lingkungan Kemenag.
Agus menyampaikan hal tersebut menanggapi pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu.
Tjahjo pernah mengungkapkan dirinya setiap bulan harus menandatangani sanksi tegas kepada puluhan oknum ASN yang terdeteksi terpapar radikalisme.
“Dan tidak ada lagi pilihan, ASN yang terpapar radikalisme mungkin harus diberhentikan dari ASN,” ucapnya di sela Dialog Isu-Isu Kebimasislaman dengan Praktisi Media Tahap II, di Aston Hotel, Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Dalam kesempatan ini Agus menjelaskan ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum sah menjadi ASN. Di antaranya dengan pembekalan-pembekalan dan diklat sebagai upaya mencegah ASN terpapar radikalisme.
“Saya kira jelas ya di ASN itu kan terutama sekarang juga ada beberapa tahapan, ketika mereka jadi ASN juga ada pembinaan-pembinaan, kalau dulu kan ada prajabatan. Nah kalau sekarang ada diklat-diklat P4 dan segala macamnya. Jadi upaya-upaya itu sudah banyak,” ujarnya.
Bahkan, kata Agus, di Kementerian Agama telah dikembangkan tentang moderasi beragama mencegah para ASN terpapar ideologi radikalisme.
Menurutnya upaya tersebut terus dikembangkan. “Di Kementerian Agama juga sedang didengungkan dan terus dikembangkan tentang moderasi beragama (untuk) menghindari intoleran,” katanya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait