Kemenag menegaskan takbir keliling pada saat malam Idul Adha dilarang. (Foto: iNews.id/Riski Amirul Ahmad)

JAKARTA, iNews.id - Acara takbir keliling pada saat malam Idul Adha tahun ini kembali dilarang pihak Kementerian Agama (Kemenag). Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kerukunan Umat Beragama, Ishfah Abidal Aziz menegaskan aturan ini telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama.

“Pelaksanaan takbiran diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 yang ketentuan lebih rinci nanti diatur di dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 tahun 2021,” kata Ishfah dalam konferensi pers virtual, Rabu (14/7/2021).  

Ishfah menegaskan SE Menag tersebut mengatur pelaksanaan takbiran baik di masjid maupun musala di wilayah zona-zona covid-19. Di mana daerah yang dinyatakan aman oleh pemerintah maksimal 10 persen.

“Itu diatur pelaksanaan takbiran di yang dilaksanakan di masjid dan musala, untuk daerah-daerah yang dinyatakan sebagai zona aman ya oleh pemerintah setempat atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tempat maka dapat dilaksanakan maksimal 10 persen dari kapasitas yang ada,” tuturnya.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network