Ilustrasi: seorang guru di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menunjukkan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diterima. (Foto: Antara)

 Lebih lanjut Nunuk memberikan semangat bagi para pelamar yang belum mendapatkan penempatan tersebut.

 "Kepada 3.043 pelamar P1 yang akhirnya tidak mendapatkan penempatan, tidak perlu khawatir, Ibu dan Bapak tidak perlu mengikuti tes kembali dan tinggal menunggu penempatan oleh pemerintah daerah masing-masing pada tahun 2023 ini," katanya.

 Dirjen GTK Kemendikbudristek, kata dia, turut mendorong pemerintah daerah agar bersama memiliki komitmen yang tinggi dan berpartisipasi aktif.

 "Kami mengimbau pemerintah daerah yang belum mengajukan formasi sesuai kebutuhan guru, untuk mengajukan formasi. Kita semua ingin para guru mendapatkan penempatan formasi sesuai kebutuhan daerah dan memperoleh pendapatan yang layak," katanya.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network