Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut mengecek kesiapan petugas imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado. (Foto: MPI/Subhan Sabu)

MANADO, iNews.id - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara (Sulut) mengecek kesiapan petugas imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado. Koordinasi dengan stakeholder lain dilakukan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada wisatawan asing.

Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivim) Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara (Sulut), Friece Sumolang mengatakan hal ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 tanggal 05 April 2022, yang mulai berlaku tanggal 06 April 2022, terkait kemudahan keimigrasian dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019.

Friece Sumolang menjelaskan surat edaran tersebut menetapkan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi di Sulut sebagai salah satu dari enam TPI yang dapat melakukan pemberian Visa On Arrival (VOA) dan Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata (BVKKW). 

"Dengan adanya kebijakan kemudahan keimigrasian dari Ditjen Imigrasi ini kiranya dapat mengoptimalisasi fungsi keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat dan mendukung kebijakan pemerintah khususnya Pemerintah Provinsi Sulut untuk membuka kembali sektor wisata secara lebih luas dengan konsep pariwisata berkelanjutan (sustainable tourism)," tutur Sumolang, Sabtu (9/4/2022).


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network