Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Provinsi Gorontalo Bagus Kurniawan (tengah) menunjukkan sejumlah barang terlarang yang disita dari kamar WBP di Lapas Kelas IIA Kota Gorontalo. (Foto: Antara) 

GORONTALO, iNews.id - Kamar warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Kota Gorontalo digeledah Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Provinsi Gorontalo, Senin (1/11) malam. Penggeledahan dilakukan untuk membersihkan barang-barang terlarang di lapas.

“Kegiatan ini dilakukan untuk membersihkan lapas dari barang terlarang,” ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Provinsi Gorontalo Bagus Kurniawan. 

Pada penggeledahan itu, petugas menemukan puluhan barang terlarang dari kamar warga binaan pemasyarakatan, di antaranya antena televisi, kabel, gunting, pisau rakitan, silet, botol parfum, lem, dan barang lainnya.

Untuk penemuan antena, menurut Bagus, benda itu digunakan di blok-blok kamar. Namun, sekarang tidak digunakan lagi karena hanya satu televisi saja yang dioperasikan untuk hiburan rekreasi WBP.

Terkait dengan pisau rakitan, dia menduga bahan baku dari sendok dan gunting serta cutter berasal dari bengkel kerja.

Dia menegaskan bahwa pihaknya akan memusnahkan semua barang temuan itu.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network