MANADO, iNews.id - Seorang pelaku pencurian di Minahasa Tenggara (Mitra) inisial TB alias Tian (22) ditangkap Tim Maleo Polda Sulut. Penangkapan terhadap Tian berkat koordinasi dengan tim Pandawa Polres Gorontalo, Sabtu (30/10/2021).
Kanit II Maleo Polda Sulut, Ipda Trivo Datukramat mengatakan pelaku melakukan pencurian satu unit genset dan satu unit alat stamper merek honda di Desa Towuntu Timur Jaga 1, Kecamatan Pasan, Kabupaten Mitra, Provinsi Sulawesi Utara pada Jumat (29/10/2021).
"Pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2021 sekitar pukul 18.00 wita Unit Reskrim Polsek Ratahan Polres Mitra meminta back up kepada kami Tim Maleo Unit II untuk melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Ratahan," kata Ipda Trivo Datukramat, Minggu (31/10/2021).
Hasil penyelidikan tim berhasil mengetahui keberadaan tersangka pencurian saat itu sedang berada di Kabupaten Gorontalo. Tim kemudian langsung bergerak menuju ke Gorontalo dan berkoordinasi dengan Tim Pandawa Polres Gorontalo untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait