"Tersangka kami tangkap di Desa Molalahu Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo pada Sabtu 30 Oktober 2021 sekitar pukul 12.00 WITA," ujar Ipda Trivo Datukramat.
Tersangka bersama barang bukti satu unit genset dan satu unit stamper serta sebilah pisau kuningan sudah diserahkan ke unit Reskrim Polsek Ratahan.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait