Narapidana diberi pelatihan mengelas dan perbengkelan. Sebanyak 30.000 narapidana itu dipulangkan melalui program asimiliasi dan integrasi Kemenkumham. (Foto Ilustrasi : Antara)

Oleh karenanya, Eddy Hiariej mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika, RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan RUU Pemasyarakatan untuk segera disahkan. Hal itu diyakini Eddy bisa menurunkan kelebihan muatan di dalam lapas.

Sebab, kata Eddy, dalam RUU KUHP terdapat pemindaan lain seperti denda, pengawasan, percobaan, dan kerja sosial yang lebihi diutamakan dibanding pidana penjara.

"Serta, dalam RUU Pemasyarakatan, lapas tidak lagi sebagai tempat pembuangan akhir, namun terlibat sejak awal dalam proses adjudikasi," imbuhnya.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network