Narapidana diusulkan dapat remisi tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan antara lain, berkelakuan, taat dan tidak melanggar aturan.
"Remisi yang diusulkan bervariasi dari 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari dan dua bulan,"kata Haris didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulut Kusnali.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait