Merespons kondisi darurat tersebut, Bupati Sitaro telah menetapkan status tanggap darurat bencana banjir bandang melalui Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2026. Status tanggap darurat berlaku selama 14 hari, terhitung mulai 5 hingga 18 Januari 2026.
Saat ini, Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Utara bersama Taruna Siaga Bencana (Tagana) sedang dalam perjalanan menuju Kepulauan Siau menggunakan kapal laut. Tim membawa bantuan logistik tambahan sekaligus menyiapkan pendirian dapur umum bagi para pengungsi.
Pemenuhan kebutuhan pengungsi dilakukan melalui pembelanjaan langsung karena keterbatasan akses menuju lokasi bencana yang hanya dapat dijangkau menggunakan perahu dengan kapasitas angkut terbatas. Kemensos kirim bantuan korban banjir bandang Sitaro diharapkan dapat meringankan beban warga terdampak serta mempercepat pemulihan pascabencana.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait