Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi I, Recky Walter Lahope. (Foto: Antara)

Verifikasi tersebut untuk memastikan warga yang kehilangan tempat tinggal adalah sah sebagai pemilik rumah, dan bukan sebagai penyewa.

"Itu maksudnya proses verifikasi tersebut, agar bantuan rumah ini tepat sasaran bagi yang berhak menerimanya," sebutnya.

Pada bulan Juni lalu, bencana longsor pesisir pantai menerjang permukiman warga di Kelurahan Uwuran I dan Bitung, Kecamatan Amurang.

Selain rumah penduduk yang hancur, area wisata, jalan dan jembatan serta fasilitas lainnya seperti tersedot ke dalam laut.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network