Seorang pelaku lalu memerkosa korban. Setelah selesai, teman-temannya secara bergiliran melakukan hal serupa terhadap korban hingga trauma dan sakit.
Atas perbuatannya, ke-13 pelaku dipersangkakan dengan Pasal 76d jo Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 76e jo Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait