Bupati Bone Bolango Hamim Pou.(Foto: Antara)

"Keempat mewajibkan kepada seluruh ASN dan non-ASN untuk melakukan penghematan penggunaan energi di kantor atau di luar kantor," katanya.

Terakhir, diharapkan kepada Camat dapat menyampaikan kepada kepala desa/lurah untuk melaksanakan sosialisasi kepada seluruh masyarakat wilayah masing-masing.

"Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya," bebernya.

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) dengan Nomor 100.2.1/BUP/BB/03/1/X/2022, untuk melakukan penghematan di lingkungan kantor sebagai salah satu solusi pengendalian inflasi.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network