"Keempat mewajibkan kepada seluruh ASN dan non-ASN untuk melakukan penghematan penggunaan energi di kantor atau di luar kantor," katanya.
Terakhir, diharapkan kepada Camat dapat menyampaikan kepada kepala desa/lurah untuk melaksanakan sosialisasi kepada seluruh masyarakat wilayah masing-masing.
"Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya," bebernya.
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) dengan Nomor 100.2.1/BUP/BB/03/1/X/2022, untuk melakukan penghematan di lingkungan kantor sebagai salah satu solusi pengendalian inflasi.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait