Dir Reskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan didampingi Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (18/1/2023) siang, di Mapolda. (Foto: Humas Polda)

MANADO, iNews.id –  Kasus dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di salah satu panti asuhan yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) diungkap Polda Sulawesi Utara (Sulut). Pelakunya kepala panti inisial FP.

Dir Reskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan, mengatakan, kejadian tersebut terjadi sekitar bulan November 2019 sampai dengan bulan September 2021.

“Terjadi dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang tersangka dengan inisial FP, yang merupakan ketua atau pun kepala panti asuhan tersebut. Sedangkan korbannya inisial GS,” ujarnya, didampingi Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (18/1/2023) siang, di Mapolda.

Menurut Kombes Pol Siahaan, yang dilakukan tersangka adalah menyuruh korban untuk memijat, bahkan tersangka memegang organ vital korban.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network