Menteri Dalam Negeri (Mendari) Tito Karnavian menegaskan kerumunan di atas 50 orang akan dilarang (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melarang adanya kerumunan lebih dari 50 orang selama Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pemerintah sendiri memutuskan untuk tidak menerapkan penyekatan selama Nataru 2021. Namun, pemerintah tetap akan melakukan pembatasan orang di ruang-ruang publik. 

"Sesuai dengan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2001, 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 itu tidak boleh ada kerumunan lebih dari 50 orang," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian saat rapat koordinasi Nataru bersama kementerian dan lembaga terkait, secara virtual, Selasa (21/12/2021).

Larangan untuk berkerumun lebih dari 50 orang selama 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021. Inmendagri tersebut diterbitkan pemerintah untuk mengatur aktivitas masyarakat selama nataru.

Dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tersebut juga diatur larangan untuk merayakan tahun baru. Pemerintah menganjurkan masyarakat untuk merayakan tahun baru di rumah bersama keluarga. Alun-alun juga bakal ditutup pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022 untuk mengantisipasi kerumunan.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network