Korban yang sakit hati langsung melaporkan penganiayaan yang dia alami ke pihak kepolisian. Tim URC Totosik pun langsung bergerak menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut.
"Begitu mendapat laporan, kami langsung meluncur ke tempat kejadian. Kami mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi," kata Aipda Yanny Watung.
Sementara tersangka yang saat itu tahu diburu Tim Totosik melarikan diri dan berpindah-pindah tempat. Tersangka melarikan diri ke arah Tondano, Minahasa, kemudian berpindah lagi ke Airmadidi Minahasa Utara. Akhirnya tim mendapat informasi tersangka sedang berada di Tomohon menggunakan mobil Honda Civic.
"Saat menyusuri Jalan Sreko Kolongan, kami berhasil mengamankan tersangka di dalam mobil. Kami kemudian membawanya ke Polres Tomohon guna penyelidikan lanjutan," kata Watung.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait