JAKARTA, iNews.id - Bharada E salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang menjadi justice collaborator mendapat perlindungan hukum super ketat selama berada di Rutan Bareskrim, Mabes Polri.
Hal itu dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar Bharada E tidak disiksa maupun diracun.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan, Bharada E wajib mendapat perlindungan maksimal dari setiap tekanan yang datang selama proses penyidikan hingga ke Persidangan.
"Kita memastikan supaya tidak terjadi penyiksaan, jangan ada keributan antartahanan, supaya tidak sakit, tidak keracunan," katanya kepada wartawan, Rabu (17/8/2022).
Edwin mengatakan, LPSK akan terus melakukan koordinasi dengan Bareskrim untuk terus memantau dan terbuka melindungi Bharada E. Dengan begitu, tidak akan menimbulkan permasalahan baru nantinya.
"Kami mengkordinasikan hal ini dengan Bareskrim dan mereka juga cukup terbuka untuk LPSK bisa terlibat dalam perlindungan terhadap Bharada E. Kita bersama-sama dengan Bareskrim untuk pengamanan," ucapnya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait