Seorang perempuan di Afghanistan ditemukan tewas sehari sebelum menjalani hukuman rajam.(Antara/Ilustrasi)

Salima divonis mati dengan rajam karena zina. Hukumannya dijadwalkan berlangsung pada Jumat.

Aturan baru Taliban menetapkan, perempuan yang ingin melakukan perjalanan jarak jauh tidak diperbolehkan menggunakan transportasi darat kecuali ditemani oleh kerabat dekat pria.

Juru bicara Taliban untuk kepala polisi Ghor, Abolfida Ghor Badri, mengonfirmasi kematian Sirajuddin oleh pasukan Taliban kepada Rukshana.

“Aparat keamanan berusaha mencegah agar Sirajuddin tidak kabur pada malam hari, namun mereka salah tembak karena sudah malam," ujarnya dalam pesan Whatsapp kepada Rukshana.

Namun Badri membantah laporan bahwa Salima akan dieksekusi dengan rajam. Satu sumber mengatakan, Salima dibebaskan dengan jaminan pada Rabu (12/10/2022).


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network