Kapal ikan asing yang diamankan petugas KKP diduga melakukan illegal fishing. (ANTARA/HO-KKP)

Dia mengemukakan hal tersebut karena pelaku pencurian ikan berusaha menghilangkan barang bukti saat dilakukan pengejaran.

“Mereka ini cerdik. Diduga dari empat buah jaring yang mereka gunakan sebagai alat tangkap, tiga di antaranya dijatuhkan ke laut pada saat kami kejar," ucapnya.

Pung menjelaskan, selain menghilangkan barang bukti, aksi ini sengaja dilakukan mereka untuk menghentikan pengejaran yang dilakukan aparat. Tidak sedikit kasus propeler kapal pengawas terlilit jaring yang sengaja dijatuhkan para pelaku saat pengejaran.

“Aparat kami telah terlatih dalam menghadapi beragam modus operandi yang dilakukan pelaku," kata Ipunk.

Lebih lanjut dia menjelaskan, dari KM SLFA 5269 berhasil diamankan empat awak kapal terdiri atas dua WN Malaysia dan dua WNI. Sementara dari FB ca Yaya-3, diamankan lima awak kapal yang seluruhnya WN Filipina.

"Para pelaku saat ini sedang kami mintai keterangan di Pangkalan PSDKP Batam dan Bitung," ucapnya.

Dengan penangkapan dua kapal asing ilegal tersebut, KKP telah menangkap 119 kapal selama 2021. Jumlah ini terdiri atas 78 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 41 kapal asing yang mencuri ikan. Kemudian dari jumlah tersebut, 12 kapal berbendera Malaysia, 6 kapal berbendera Filipina dan 23 kapal berbendera Vietnam.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network