“Hal ini dalam rangka menghentikan penyebaran serta upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan Kantor Bupati Bone Bolango dan sekitarnya sambil dilakukan penanganan sesuai prosedur Satgas Covid-19,” tulis Bupati Hamim Pou dalam SP tersebut dikutip, Rabu (21/7/2021).
Bupati meminta kepada seluruh Kepala OPD untuk melaporkan pelaksanaan sistem WFH melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah setempat sesuai format yang diatur dengan lampiran yang terdapat dalam Surat Edaran Bupati Nomor 007/Bup-BB/96/VI/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2020.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait