Pelaku FB dan SR diberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat pencarian barang bukti.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 15 buah handphone berbagai merek.
Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, FB pernah mencuri 1 buah handphone di TKP yang sama, pada Maret 2021 lalu.
“Ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Maesa untuk diperiksa lebih lanjut, dan kasus ini masih dalam pengembangan,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait