Pelaksanaan konferensi pers di Polres Minahasa Tenggara. (Foto: Antara)

Para pelaku pencurian tersebut disangkakan pasal 363 KUHP, tentang pencurian hewan ternak junto pasal 55 dan pasal 64.

"Kami akan terus melakukan pengembangan terkait kasus ini, untuk mencari pihak lainnya yang ikut terlibat," kata Feri.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, komplotan terdiri dari tiga pria. 

“Masing-masing berinisial MS (39), warga Ratatotok, Minahasa Tenggara, EN (28), warga Touluaan, Minahasa Tenggara, dan CD (45), warga Siau Timur, Sitaro,” ujarnya, Minggu (7/8/2022).


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network