Dinas PPA juga mengimbau masyarakat yang mempunya video asusila tersebut untuk segera menghapus dan berhenti menyebarkan. Hal ini guna melindungi hak dan psikologis anak yang menjadi korban.
Sebelumnya dalam kasus ini, polisi telah menetapkan oknum guru berinisial DA sebagai tersangka. Dia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman karena berprofesi sebagai guru.
Sebelumnya, viral video guru dan murid bersetubuh. Saat ini video mesum guru dan siswi salah satu madrasah aliyah negeri (MAN) tersebut telah beredar luas di medsos dengan durasinya mencapai 5.48 menit.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait