Yahya Waloni saat tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan. (Foto: Puteranegara).

Diketahui, Yahya Waloni telah ditetapkan tersangka kasus dugaan penodaan agama dan UU ITE sejak Mei 2021. Penetapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.

Penyidik Dit Tipid Siber Bareskrim Polri kemudian menangkap Yahya Waloni, Kamis (26/8/2021) pukul 17 00 WIB, di Perumahan Permata Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor. 


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network