Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso saat memperlihatkan pelaku dan sajam. (Foto: Humas)

Korban kemudian turun dari motornya sambil lari ke arah Musala Al Huda dan langsung jatuh tersungkur di lorong samping musala kemudian di bantu warga di bawah ke RS Bhayangkara.

Unit reskrim Polsek Tuminting merespons cepat kejadian tersebut berdasarkan laporan yang masuk dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku menyerahkan diri Ke Mako Polsek Tuminting.

Pelaku diamankan bersama dengan barang bukti satu buah senjata tajam jenis pisau badik dengan panjang 19 cm dan digiring Ke Mako Polresta Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Untuk pelaku kami kenakan pasal 338 KUHPidana dan atau pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara 15 tahun penjara,” ujar Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network