Oknum kades di Bolmong saat dijebloskan ke penjara kasus dugaan korupsi anggaran dana desa. (foto: iNews/Risnan Labenjang)

Menurutnya, kasus ini bermula dari laporan yang ditindaklanjuti dengan pengembangan.

"Hasil penyelidikan di lapangan terungkap seluruh pekerjaan dan pengadaan yang bersumber dari ADD semuanya fiktif. Tidak satu pun ada yang dikerjakan. Baik pekerjaan fisik maupun pengadaan barang," katanya.

Atas perbuatannya, RJW dijerat dengan Pasal 235 UU 20 Tahun 2021 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network