Menurutnya, kasus ini bermula dari laporan yang ditindaklanjuti dengan pengembangan.
"Hasil penyelidikan di lapangan terungkap seluruh pekerjaan dan pengadaan yang bersumber dari ADD semuanya fiktif. Tidak satu pun ada yang dikerjakan. Baik pekerjaan fisik maupun pengadaan barang," katanya.
Atas perbuatannya, RJW dijerat dengan Pasal 235 UU 20 Tahun 2021 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait