Camat Dungingi, Herianto Abas (tengah) memberikan masker dan teguran kepada warga pada razia masker di Dungingi, Kota Gorontalo, Gorontalo, Selasa (1/6/2021). (Foto: Antara)

GORONTALO, iNews.id - Pemerintah Kota Gorontalo mulai menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di tingkat kelurahan. Anggaran operasional posko dan suplai bahan pokok yang disiapkan Pemerintah Kota Gorontalo untuk satu kelurahan sebesar Rp100 juta.

Camat Dungingi, Herianto Abas usai razia masker di Kelurahan Huangobotu, mengatakan, PPKM mikro dilakukan selama 14 hari mulai saat ini.

"Ini sesuai instruksi Mendagri No 12 tahun 2021, tentang perpanjangan, pemberlakuan, pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko pengamanan di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19," ujarnya, Selasa (1/6/2021).

Ia menjelaskan, selain melakukan razia dan memberikan masker secara gratis kepada warga, ia bersama Puskesmas Dungingi, TNI dan Polri melakukan edukasi kepada masyarakat tentang PPKM serta protokol kesehatan.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network