GORONTALO, iNews.id - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo diminta meningkatkan pemantauan terhadap unggahan media sosial. Pemantauan dilakukan agar tidak menimbulkan kegaduhan akibat banjirnya konten hoaks.
"Di era digital sekarang, orang bebas membuat berita-berita hoaks termasuk konten siaran di media sosial. Konten positif jarang diangkat, tapi kalau ada yang negatif itu terus yang diangkat, sehingga menimbulkan kegaduhan dan masyarakat menjadi terkotak-kotak," kata Gubernur Gorontalo Rusli Habibie usai melantik anggota KPID Provinsi Gorontalo periode 2022-2025 di Gorontalo, Senin (14/3/2022).
Dia juga mendorong adanya regulasi terkait pengawasan media sosial.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, lanjutnya, sejauh ini baru mengatur tentang pengawasan siaran media mainstream, seperti televisi dan radio, namun belum menyentuh hingga ke ranah media sosial.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait