Pihaknya berharap kata Munawir, setiap partai politik segera mempersiapkan peserta pemilu yang bakal didaftarkan. "Mengingat untuk pendaftaran calon anggota DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota akan dilaksanakan serentak dari tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023," katanya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Gorontalo Utara, Gandhi Akase Tapu mengatakan, masing-masing parpol peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten tersebut, perlu segera menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan dan dapat mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten, setelah memperoleh persetujuan dari ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah.
"Jadi dalam waktu yang ada ini, masing-masing pimpinan parpol siapkan berkas bacaleg sesuai dengan persyaratan yang dikeluarkan oleh KPU. Di wilayah ini, tentu oleh KPU Gorontalo Utara," kata Gandhi.
Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten, dapat dilakukan di kantor KPU setempat, di Desa Bulalo, Kecamatan Kwandang, melalui help desk yang telah disiapkan.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait