Komisi Pemilihan Umum. (Foto: Antara)

Bahkan pemilih yang baru saja meninggal dunia sehingga perlu dipastikan tidak lagi masuk dalam daftar pemilih di daerah ini.

"Kami sangat memerlukan dukungan masyarakat untuk memutakhirkan data pemilih hingga hari pemungutan suara nanti digelar atau penetapan DPT Pemilu Tahun 2024 dilakukan," kata Sofyan.

Ia memastikan kepada publik, data yang disajikan Komisi Pemilihan Umum terkait data daftar pemilih sementara tersebut merupakan data valid dan faktual hasil pemutakhiran dan pencocokan penelitian (coklit) yang dilakukan langsung petugas atau pantarlih di lapangan dengan pengawasan Bawaslu kabupaten hingga desa.

"Kami mengimbau peran masyarakat dalam bentuk saran dan masukan untuk memutakhirkan data ini hingga penetapan dalam DPT. Sehingga jadwal pengumuman DPS hingga 25 April 2023 diharapkan benar-benar dimanfaatkan agar menghasilkan data yang semakin valid demi suksesnya Pemilu 2024 khususnya di kabupaten ini," katanya.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network