Pelaksanaan pleno penetapan rekapitulasi daftar pemilih sementara Pemilu 2024 di KPU Kabupaten Sangihe. (Foto: Antara/HO-KPU Sangihe)

SANGIHE, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 106.727 pemilih untuk pemilihan umum tahun 2024. Mereka tersebar di 15 kecamatan.

"Daftar pemilih sementara pemilihan umum tahun 2024 sudah kami tetapkan sebanyak106.727 pemilih, yang tertuang dalam keputusan KPU Sangihe nomor 195 tanggal 5 April 2023," kata ketua KPU Sangihe Elisye Sinadia di Tahuna, Kamis (6/4/2023).

Menurut dia, rapat pleno penetapan daftar pemilih sementara tersebut di hadiri anggota KPU Sangihe, Bawaslu, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kepolisian Resor Sangihe, Kodim 1301 Sangihe, Lanal Tahuna, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sangihe.

Pemilih sementara Pemilu 2024 di Kabupaten Sangihe terdiri atas perempuan 52.994 dan laki-laki53.733 yang tersebar di 15 kecamatan, 167 desa dan kelurahan serta 470 Tempat Pemungutan Suara (TPS).


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network