MANADO, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado mengingatkan partai politik (parpol) soal batas waktu mengganti calon yang tidak memenuhi syarat sampai 22 September mendatang. Hal ini mengacu kepada PKPU Nomor 1 Tahun 2020.
"Sesuai aturan yang ada, ketika bakal calon yang telah didaftarkan partai pengusung menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan tidak mampu melaksanakan tugas, maka bisa diganti," ujar Ketua KPU Manado Yusuf Wowor mengulang penyampaian Komisioner KPU Sulut Yessy Momongan, Senin (31/8/2020).
Dia mengingatkan, jika sampai batas waktu yang ditetapkan tidak ada yang diganti, maka ketika penetapan dan dinyatakan tidak memenuhi syarat sudah tak dapat melakukan penggantian.
Di sisi lain, dia mengingatkan setiap parpol supaya mempersiapkan calonnya dengan baik. Termasuk menyelidiki dan memeriksa semua latar belakang mulai dari pendidikan sampai ke track record berpolitik termasuk tindak pidana.
Sementara itu, Komisioner KPU Manado Abdul Gafur Subaer menambahkan, proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di 976 TPS di Manado telah memasuki tahapan uji publik.
"Tahapan uji publik pemilih ini berdasarkan hasil coklit dari PPDP," ujar Gafur.
Dia menjelaskan, uji publik untuk memastikan jangan sampai ada warga wajib pilih yang sudah meninggal tetapi namanya masih masuk dalam daftar pemilih. Begitu juga telah pindah pilih tetapi masih tetap ada dan masuk dalam daftar tersebut.
"Pada dasarnya uji publik yang dilakukan untuk melindungi hak konstitusi pemilih jangan sampai terabaikan atau hilang karena tidak bisa ditemui," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait