Hendra mengatakan, setiap penyelenggara Pemilu memiliki tujuan yang sama yaitu mewujudkan pemilu yang sukses.
Oleh sebab itu, rapat koordinasi perlu dilaksanakan untuk persamaan persepsi antar sesama penyelenggara pemilu,” kata Hendra.
Jajaran PPK dan Panwascam aktif mengikuti dan siap terus untuk membangun sinergi dalam bentuk komunikasi dan koordinasi.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 telah sah diundangkan melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Artinya, tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 sudah disepakati.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait