MANADO, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak melarang pemberian uang di masa kampanye di Pilkada Sulawes Sulut (Sulut). Pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur bisa memberikan uang transpor kepada peserta kampanye tatap muka dengan standar maksimal Rp292.000 per orang.
Komisioner KPU Sulut Yessy Momongan mengatakan, nilai besaran nominal uang transpor tiap kabupaten/kota beda karena mengikuti standar biaya daerah. Ini bagian dan cost politics bukan money politics.
“Soal berapa yang wajar terkait dengan transpor itu berdasarkan standar biaya daerah masing-masing. Kalau di provinsi itu maksimal Rp292.000 satu orang. Prinsipnya tidak boleh melampaui standar biaya daerah,” ujarnya kepada wartawan seusai media gathering di Kantor KPU Sulut, Kamis (8/10/2020).
Menurutnya, dalam metode kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas, paslon bisa mengundang masyarakat untuk penyampaian visi, misi, program dengan jumlah maksimal 50 orang. Itu sudah termasuk paslonnya sehingga jangan sampai rombongan lebih banyak dari pesertanya.
Kepada para peserta yang diundang tak hanya mendapat uang transpor untuk pulang, tetapi ada ketentuan lain yakni paslon juga harus menyediakan mereka makan, snack dan souvenir.
"Itu kewajiban dari paslon. Semua pembiayaan itu dokumennya dilaporkan dan dicatat dalam dana kampanye," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait