Pelaku kemudian berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Kelurahan Teling Tingkulu Lingkungan VII, Kecamatan Wanea, Kota Manado. Petugas juga menemukan barang bukti badik dengan panjang keseluruhan 26 sentimeter (cm).
Pelaku diancam dengan pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang - undang No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perindungan Anak, dan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951.
"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling larna 15 tahun dan atau denda uang paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp3 miliar," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait