Habib Rizieq Shihab. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id – Permohonan penangguhan penahanan disampaikan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar bagi terdakwa kasus karantina kesehatan. Pengajuan penangguhan tahanan disampaikan Aziz selaku anggota kuasa hukum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021).

"Mohon izin Yang Mulia di pertengahan ini kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas terdakwa," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Penggilingan, Cakung, Rabu (5/5/2021).

Dikatakan Aziz, penangguhan penahanan ini berlaku untuk terdakwa Habib Rizieq Shihab yang diduga melanggar protokol kesehatan. Kemudian untuk terdakwa Muhammad Alatas dalam kasus tes Swab RS UMMI. 

Selanjutnya terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi dan Maman Sumardi dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Kita jamin tidak akan menghilangkan barang bukti, siap mengikuti persidangan sampai vonis kemudian pertimbangan kemanusiaan serta menjelang Hari Raya Idul Fitri," ujarnya.

Sebagai informasi, saat ini Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas, Harus Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi ditahan sejak menjadi tersangka di Rutan Bareskrim Polri.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network